Rabu, 01 Februari 2012

HUKUM ONANI&MASTURBASI


HUKUMONANI DANMASTURBASI

Semua hadis tentang ‘azal ini kemudian dijadikan hujjah (sumber hukum) oleh

sebagian ulama dalam menentukan hukum tentang onani dan masturbasi.

Dan pendapat dalam Mazhab Syafi’i terbagi dua:

1. Menurut Imam Syafi’i: hukumnya haram karena mendzalimi diri sendiri

dan termasuk zina tangan.

2. Menurut sebagian “ulama salaf pendukung Syafi’i” (Syafi’i Salaf):

hukumnya makruh (perbuatan tercela tetapi tidak berdosa), karena ‘azal

dalam kisah para sahabat ini tentu saja sama dengan onani, karena

mustahil mani keluar dengan sendirinya kecuali dengan bantuan tangan.

Dan ‘azal maupun onani adalah sama-sama mengeluarkan mani, baik itu

di luar vagina sesudah bersetubuh maupun tidak karena persetubuhan.

Dan ada riwayat yang menceritakan tentang ‘azal yang dilakukan

seseorang karena isterinya sedang haid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar