HUKUMONANI DANMASTURBASI
Semua hadis tentang ‘azal ini kemudian
dijadikan hujjah (sumber hukum) oleh
sebagian ulama dalam menentukan hukum tentang
onani dan masturbasi.
Dan pendapat dalam Mazhab Syafi’i terbagi dua:
1. Menurut Imam Syafi’i: hukumnya haram karena
mendzalimi diri sendiri
dan termasuk zina tangan.
2. Menurut sebagian “ulama salaf pendukung
Syafi’i” (Syafi’i Salaf):
hukumnya makruh (perbuatan tercela tetapi
tidak berdosa), karena ‘azal
dalam kisah para sahabat ini tentu saja sama
dengan onani, karena
mustahil mani keluar dengan sendirinya kecuali
dengan bantuan tangan.
Dan ‘azal maupun onani adalah sama-sama
mengeluarkan mani, baik itu
di luar vagina sesudah bersetubuh maupun tidak
karena persetubuhan.
Dan ada riwayat yang menceritakan tentang ‘azal
yang dilakukan
seseorang karena isterinya sedang haid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar