1.
ISTRI TIDAK BOLEHMENOLAK AJAKAN SUAMI
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam
bersabda: “Demi ALLAH yang jiwaku di tangan-NYA, apabila seorang
laki-laki
memanggil isterinya tidur ke ranjang, tetapi si isteri enggan
(menolak), maka
penduduk langit [malaikat] marah kepadanya hingga suaminya
memaafkannya.”
[Muslim]
2. BOLEH
SENGGAMA DI SIANGHARI
Dari Abu Hurairah, ia berkata:
Seorang lelaki datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan
berkata:
“Celaka saya, wahai Rasulullah.”
Beliau bertanya: “Apa yang membuat engkau celaka?”
Lelaki itu menjawab: “Saya telah bersetubuh dengan istri saya pada
siang hari
Ramadhan.”
Beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan
seorang budak?” Ia menjawab: Tidak punya.
Beliau bertanya: “Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan
berturutturut?
Ia menjawab: Tidak mampu.
Beliau bertanya kembali: “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk
memberi
makan 60 (enam puluh) orang miskin?”
Ia menjawab: “Tidak punya.” Kemudian ia duduk menunggu sebentar.
Lalu
Rasulullah SAW memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil
bersabda:
“Sedekahkanlah ini.”
Lelaki tadi bertanya: “Berarti aku harus menyedekahkannya (kurma)
kepada
orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini
tidak ada
keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga
kelihatan
salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: “Pulanglah dan
berikan
makan keluargamu.”
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan
Ad-
Darami]
3. BERDOA SEBELUMSENGGAMA
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
Apabila salah seorang mereka akan menggauli isterinya, hendaklah ia
membaca:
“Bismillah. Ya ALLAH, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah
setan dari
apa yang ENGKAU karuniakan kepada kami.”
Karena apabila ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut
membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu
selamanya.
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan
Ad-Darami]
ulah beberapa hadis yang menyebut tentang larangan bagiste
4. BOLEH SENGGAMA DARI ARAH BELAKANG
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu
mendatangi
perempuan lewat pantatnya” atau Nabi bersabda pula: Pada duburnya.
[Tirmizi, Ibnu Majah dan Ahmad]
---------
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Terlaknatlah laki-laki yang mendatangi perempuan lewat duburnya
(anus).”
[Tirmizi, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad]
v BERFANTASY ja secara logika dan akal kahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan, didalam
persetubuhan
salah seorang diantara kalian ada pahala”. Mereka bertanya, “Wahai
Rasulullah, adakah salah seorang diantara kami memuaskan birahinya
dan dia
mendapat pahala karena itu?” Beliau bersabda: “Bagaimana pendapat
kalian
jika dia meletakkannya kepada hal yang haram, apakah dia mendapat
dosa?”
Mereka menjawab, “Benar”, beliau bersabda, “demikian pula jika dia
meletakannya pada hal yang halal, maka dia mendapat pahala”.
[Muslim]
v MATI DALAMSENGGAMA ADALAH
SYAHIDi atas menjadi salah satu
dalil yang Banengumpuli istrinya. Begitu pula baliknya.
Dari Jabir bin Atik dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam
beliau bersabda:
“Syuhada itu ada tujuh selain orang yang gugur berperang fi
sabilillah ( di jalan
Allah) yaitu: [1] Orang yang mati ditusuk adalah syahid, [2] mati
tenggelam
adalah syahid, [3] mati berkumpul dengan istri adalah syahid, [4] mati
sakit perut adalah syahid, [5] mati terbakar adalah syahid, [6] mati
tertimpa
reruntuhan adalah syahid dan [7] wanita yang mati melahirkan anak
adalah
syahid”.
[Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Hakim dalam kitab Mustadraknya dengan
komentar hadits ini sanadnya shahih. Pendapat ini di setujui oleh
Adh-Dhahabi] kebebasan penuh
kepada suami-isteri untuk berfantasy terhadap apapun kein 5.MENGELUARKANMANI DI LUAR VAGINA
Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Kami berperang bersama
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil
menawan
beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan
dengan
isteri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat
menikahi
mereka secara mut’ah dan melakukan ‘azal [mengeluarkan sperma di
luar
vagina untuk menghindari kehamilan]. Kami berkata: Kami melakukan
demikian
sedangkan Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami
tanyakan
tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan
beliau
bersabda: “Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan (‘azal itu)
karena tidak
ada satu jiwa pun yang telah ALLAH tentukan untuk tercipta sampai
hari kiamat
kecuali pasti akan terjadi.”
[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad,
Malik dan
Ad-Darami]i adalah hadis yang di mansukh (dihapus / dkarenah mut’ah
hanya diizinkan selama 3 hari karena waktu itu belum datang wahyu.
Namun
setelah 3 hari itu nikah mut’ah ini diharamkan selama-lamanya oleh
ALtika bersenggama. Selama perbuatan mereka berdua tidak ada yang
mengetahui atau mengintip, maka suami-istri diberi kebebasan apa
saja
sebagaimana Al-Baqarah: 223 itu. Termasuk disini jika mereka ingin
telanjang
v
bulat atau saling melihat kemaluan mereka.anus adalah lubang
yang kotor karena merupakan saluran percernaan dimana tahi keluar
darinya.
Demikian pula agama Islam yang penuh dengan kesucian dan menyukai
kebersihan, tentu saja agama kita melarang dengan keras menyetubuhi
isteri
pada anusnya (dubur).
v MENGELUARKANMANI DI LUAR
VAGINA
Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Masalah ‘azal pernah
dibicarakan orang di
dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bertanya: “Apakah
itu ‘azal?”
Jawab para sahabat: “[‘azal adalah] Seorang laki-laki menyetubuhi
isterinya
yang sedang menyusui anaknya, tetapi dia tidak ingin isterinya itu
hamil. Atau
seorang laki-laki yang menyetubuhi hamba sahayanya, tetapi dia tidak
ingin
sahaya itu hamil karenanya.”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada gunanya kalian
berbuat
seperti itu. Karena kehamilan itu termasuk qadar.”
Kata Ibnu ‘Aun, “setelah itu kukabarkan kepada Hasan, maka kata
Hasan: Demi
ALLAH, sesungguhnya yang demikian itu adalah teguran dari ALLAH.
[Muslim]
---------
Dari Jabir, ia berkata: “Kami pernah melakukan ‘azal pada masa Rasulullah
dan
berita perbuatan kami itu sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
Tetapi beliau tidak melarang kami melakukannya.”
[Muslim
v MENGELUARKANMANI DI LUAR
VAGINA
Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Masalah ‘azal pernah
dibicarakan orang di
dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bertanya: “Apakah
itu ‘azal?”
Jawab para sahabat: “[‘azal adalah] Seorang laki-laki menyetubuhi
isterinya
yang sedang menyusui anaknya, tetapi dia tidak ingin isterinya itu
hamil. Atau
seorang laki-laki yang menyetubuhi hamba sahayanya, tetapi dia tidak
ingin
sahaya itu hamil karenanya.”
Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada gunanya kalian
berbuat
seperti itu. Karena kehamilan itu termasuk qadar.”
Kata Ibnu ‘Aun, “setelah itu kukabarkan kepada Hasan, maka kata
Hasan: Demi
ALLAH, sesungguhnya yang demikian itu adalah teguran dari ALLAH.
[Muslim]
---------
Dari Jabir, ia berkata: “Kami pernah melakukan ‘azal pada masa
Rasulullah dan
berita perbuatan kami itu sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
Tetapi beliau tidak melarang kami melakukannya.”
[Muslim]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar