Rabu, 01 Februari 2012

HUKUM PERGAULAN SUAMIM ISTRI YANG SAH




1.    ISTRI TIDAK BOLEHMENOLAK AJAKAN SUAMI



Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

bersabda: “Demi ALLAH yang jiwaku di tangan-NYA, apabila seorang laki-laki

memanggil isterinya tidur ke ranjang, tetapi si isteri enggan (menolak), maka

penduduk langit [malaikat] marah kepadanya hingga suaminya

memaafkannya.”

[Muslim]



 2. BOLEH SENGGAMA DI SIANGHARI

Dari Abu Hurairah, ia berkata:

Seorang lelaki datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata:

“Celaka saya, wahai Rasulullah.”

Beliau bertanya: “Apa yang membuat engkau celaka?”

Lelaki itu menjawab: “Saya telah bersetubuh dengan istri saya pada siang hari

Ramadhan.”

Beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan

seorang budak?” Ia menjawab: Tidak punya.

Beliau bertanya: “Apakah engkau mampu berpuasa selama dua bulan berturutturut?

Ia menjawab: Tidak mampu.

Beliau bertanya kembali: “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memberi

makan 60 (enam puluh) orang miskin?”

Ia menjawab: “Tidak punya.” Kemudian ia duduk menunggu sebentar. Lalu

Rasulullah SAW memberikan sekeranjang kurma kepadanya sambil bersabda:

“Sedekahkanlah ini.”

Lelaki tadi bertanya: “Berarti aku harus menyedekahkannya (kurma) kepada

orang yang paling miskin di antara kita, sedangkan di daerah ini tidak ada

keluarga yang paling memerlukannya selain dari kami.”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun tertawa hingga kelihatan

salah satu bagian giginya. Kemudian beliau bersabda: “Pulanglah dan berikan

makan keluargamu.”

[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan Ad-

Darami]

3. BERDOA SEBELUMSENGGAMA

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Apabila salah seorang mereka akan menggauli isterinya, hendaklah ia

membaca:

“Bismillah. Ya ALLAH, jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari

apa yang ENGKAU karuniakan kepada kami.”

Karena apabila ditakdirkan hubungan antara mereka berdua tersebut

membuahkan anak, maka setan tidak akan membahayakan anak itu

selamanya.

[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Ad-Darami]

ulah beberapa hadis yang menyebut tentang larangan bagiste

4. BOLEH SENGGAMA DARI ARAH BELAKANG



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kamu mendatangi

perempuan lewat pantatnya” atau Nabi bersabda pula: Pada duburnya.

[Tirmizi, Ibnu Majah dan Ahmad]

---------

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Terlaknatlah laki-laki yang mendatangi perempuan lewat duburnya (anus).”

[Tirmizi, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad]

v  BERFANTASY ja secara logika dan akal kahwa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dan, didalam persetubuhan

salah seorang diantara kalian ada pahala”. Mereka bertanya, “Wahai

Rasulullah, adakah salah seorang diantara kami memuaskan birahinya dan dia

mendapat pahala karena itu?” Beliau bersabda: “Bagaimana pendapat kalian

jika dia meletakkannya kepada hal yang haram, apakah dia mendapat dosa?”

Mereka menjawab, “Benar”, beliau bersabda, “demikian pula jika dia

meletakannya pada hal yang halal, maka dia mendapat pahala”.

[Muslim]

v MATI DALAMSENGGAMA ADALAH SYAHIDi atas menjadi salah satu dalil yang Banengumpuli istrinya. Begitu pula baliknya.

Dari Jabir bin Atik dari Rasulullah shalallahu alaihi wassalam beliau bersabda:

“Syuhada itu ada tujuh selain orang yang gugur berperang fi sabilillah ( di jalan

Allah) yaitu: [1] Orang yang mati ditusuk adalah syahid, [2] mati tenggelam

adalah syahid, [3] mati berkumpul dengan istri adalah syahid, [4] mati

sakit perut adalah syahid, [5] mati terbakar adalah syahid, [6] mati tertimpa

reruntuhan adalah syahid dan [7] wanita yang mati melahirkan anak adalah

syahid”.

[Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, dan Hakim dalam kitab Mustadraknya dengan

komentar hadits ini sanadnya shahih. Pendapat ini di setujui oleh Adh-Dhahabi] kebebasan penuh

kepada suami-isteri untuk berfantasy terhadap apapun kein 5.MENGELUARKANMANI DI LUAR VAGINA

Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Kami berperang bersama Rasulullah

shallallahu ‘alaihi wa sallam melawan Bani Musthaliq lalu kami berhasil menawan

beberapa wanita Arab yang cantik. Kami sudah lama tidak berhubungan dengan

isteri, maka kami ingin sekali menebus mereka sehingga kami dapat menikahi

mereka secara mut’ah dan melakukan ‘azal [mengeluarkan sperma di luar

vagina untuk menghindari kehamilan]. Kami berkata: Kami melakukan demikian

sedangkan Rasulullah berada di tengah-tengah kami tanpa kami tanyakan

tentang hal tersebut. Lalu kami tanyakan juga kepada beliau dan beliau

bersabda: “Tidak apa-apa walaupun tidak kamu lakukan (‘azal itu) karena tidak

ada satu jiwa pun yang telah ALLAH tentukan untuk tercipta sampai hari kiamat

kecuali pasti akan terjadi.”

[Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasa’I, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik dan

Ad-Darami]i adalah hadis yang di mansukh (dihapus / dkarenah mut’ah

hanya diizinkan selama 3 hari karena waktu itu belum datang wahyu. Namun

setelah 3 hari itu nikah mut’ah ini diharamkan selama-lamanya oleh ALtika bersenggama. Selama perbuatan mereka berdua tidak ada yang

mengetahui atau mengintip, maka suami-istri diberi kebebasan apa saja

sebagaimana Al-Baqarah: 223 itu. Termasuk disini jika mereka ingin telanjang

v bulat atau saling melihat kemaluan mereka.anus adalah lubang

yang kotor karena merupakan saluran percernaan dimana tahi keluar darinya.

Demikian pula agama Islam yang penuh dengan kesucian dan menyukai

kebersihan, tentu saja agama kita melarang dengan keras menyetubuhi isteri

pada anusnya (dubur).



v MENGELUARKANMANI DI LUAR VAGINA

Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Masalah ‘azal pernah dibicarakan orang di

dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bertanya: “Apakah itu ‘azal?”

Jawab para sahabat: “[‘azal adalah] Seorang laki-laki menyetubuhi isterinya

yang sedang menyusui anaknya, tetapi dia tidak ingin isterinya itu hamil. Atau

seorang laki-laki yang menyetubuhi hamba sahayanya, tetapi dia tidak ingin

sahaya itu hamil karenanya.”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada gunanya kalian berbuat

seperti itu. Karena kehamilan itu termasuk qadar.”

Kata Ibnu ‘Aun, “setelah itu kukabarkan kepada Hasan, maka kata Hasan: Demi

ALLAH, sesungguhnya yang demikian itu adalah teguran dari ALLAH.

[Muslim]

---------

Dari Jabir, ia berkata: “Kami pernah melakukan ‘azal pada masa Rasulullah dan

berita perbuatan kami itu sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tetapi beliau tidak melarang kami melakukannya.”

[Muslim

v MENGELUARKANMANI DI LUAR VAGINA

Dari Abu Said Al-Khudri, ia berkata: Masalah ‘azal pernah dibicarakan orang di

dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau bertanya: “Apakah itu ‘azal?”

Jawab para sahabat: “[‘azal adalah] Seorang laki-laki menyetubuhi isterinya

yang sedang menyusui anaknya, tetapi dia tidak ingin isterinya itu hamil. Atau

seorang laki-laki yang menyetubuhi hamba sahayanya, tetapi dia tidak ingin

sahaya itu hamil karenanya.”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada gunanya kalian berbuat

seperti itu. Karena kehamilan itu termasuk qadar.”

Kata Ibnu ‘Aun, “setelah itu kukabarkan kepada Hasan, maka kata Hasan: Demi

ALLAH, sesungguhnya yang demikian itu adalah teguran dari ALLAH.

[Muslim]

---------

Dari Jabir, ia berkata: “Kami pernah melakukan ‘azal pada masa Rasulullah dan

berita perbuatan kami itu sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Tetapi beliau tidak melarang kami melakukannya.”

[Muslim]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar